2016
                                                                   Chef Vindy Lee

JAKARTA-Chef Vindy Lee sering membagikan etiket makan di akun TikTok miliknya. Tutorialnya menyantap Nasi Padang dengan garpu dan sendok langsung mencuri perhatian.
Tabble manner merupakan etika makan yang umum diterapkan saat acara makan formal, juga mencakup cara menggunakan peralatan makan yang tepat. 

Bagaimana cara menggunakan sepasang garpu dan pisau atau sendok dan garpu yang tepat,secara khusus ada pelatihan etiket makan. Ilmu ini bisa dipelajari, namun harga untuk mengikuti pelatihan etiket makan biasanya dibanderol harga yang cukup mahal.

Kini banyak konten kreator TikTok yang membagikan ilmu etiket makan secara gratis. Salah satunya chef Vindy Lee yang kini aktif memberikan ilmu etiket makan barat. Mulai dari penggunaan alat makan hingga etika meletakkan serbet.

Video terbaru chef Vindy Lee yang membagikan cara makan Nasi Padang bungkus dengan elegan menggunakan garpu dan pisau ini langsung mencuri perhatian netizen. Pasalnya, Nasi Padang umumnya disantap langsung menggunakan tangan.

"Jujur saya jarang makan Padang food. Saya pernah diajarin dengan make up artist saya, biar tidak jatuh-jatuh dikempesin dulu," kata chef Vindy Lee sambil menekan bungkusan munjung nasi padang di piringnya sebelum disantap, dalam videonya (2/4).

"Dalam budaya barat, jika pakai garpu dan pisau hanya boleh makan begini (menunjukkan caranya) dan tidak boleh seperti cangkul ke mulut," lanjutnya.
Chef Vindy Lee langsung mempraktekkan bagaimana cara makan nasi Padang menggunakan garpu dan pisau itu. Ia meletakkan nasi menggunakan ujung pisau ke arah garpu bagian belakang, kemudian disantap pelan-pelan.

Ia juga menunjukkan cara memotong telur gulai yang menjadi lauk sebungkus Nasi Padang. Tak hanya itu, chef Vindy Lee juga memotong rendang menggunakan pisau,"Rendang saya akan potong sedikit. Sepotong rendang ditancapkan ke garpu, kenakan pisau dan dorong nasi ke rendang. Lihat, super aman!" ujar chef Vindy Lee.

Chef Vindy Lee juga menjelaskan kalau menyantap Nasi Padang tanpa pakai tangan ini agar membuat kuku tak menjadi kotor. Sehingga tampilan kuku tetap cantik.(detikfood)



 
Jakarta - Komandan Kodim 1408/BS Kolonel Jefri Oktavianus Rotty ditangkap bersama rekannya Letkol Budi Imam Santoso. Penangkapan ini dilakukan oleh satuan operasi Detasemen Polisi Militer yang dipimpin Kasdam VII/Wirabuana Brigjen TNI Supartodi.

Penangkapan terkait pesta sabu ini dilakukan di hotel di jalan Pelita, Makassar, Rabu dini hari kemarin (6/4/2016).

"Yang ditemukan di TKP beberapa pil, cairan Narkoba Blue Saphire. Tes urine merupakan indikasi awal, kalau dia mencoba mengaburkan dengan obat, kita juga punya ahlinya yang dapat mengetahui itu," ujar Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen Agus Surya Bhakti pada wartawan saat meninjau pembangunan kantor Koramil di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (7/4).

Suami dari artis Bella Saphira ini menambahkan, bahwa penggerebekan Dandim dipimpin langsung oleh Kasdam VII Brigjen Supartodi sengaja dilakukan untuk menjamin kerahasiaan operasi penangkapan oknum TNI AD yang menggunakan Narkoba.

Kolonel Jeffri dan Letkol Budi akan menghadapi Peradilan Militer yang lebih berat hukumannya dari Peradilan Umum. Selain dipecat sebagai prajurit TNI AD, mereka akan menjalani proses hukum di Pengadilan Militer. Keduanya kini mendekam di sel Mako Denpom VII untuk pengusutan lebih lanjut.
(mna/dra)

Jakarta - Ketua Departemen Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menegaskan surat pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR harus segera diproses. PKS menegaskan pembahasan surat yang diajukan DPP PKS itu tak perlu menunggu proses hukum.

"Gugatan yang diajukan Fahri Hamzah ke PN Jaksel itu KUHPerdata bukan UU Parpol dan UU MD3. Jadi surat DPP PKS bisa langsung diproses," ujar Zainudin saat dihubungi detikcom, Rabu (6/4/2016) malam.

Zainudin menjelaskan, Fahri menggugat DPP PKS karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak. Gugatan ini ditegaskan Zainudin tidak ada kaitannya dengan UU Parpol yang mengharuskan agar adanya putusan hukum berkekuatan tetap dalam pengambilan keputusan di dewan.

"Yang digugat Fahri maslaah perbuatan melawan hukum, nggak ada kaitan dengan parpol. Jadi keliru kalau ada anggapan surat kami baru diproses setelah ada putusan hukum atas gugatan," sambungnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan surat penggantian Fahri sebagai pimpinan DPR yang digantikan Ledia Hanifa, tak bisa langsung dilaksanakan.

"Kalau masuk ranah hukum, harus tunggu. Tidak bisa serta merta penggantian. Tidak bisa ditindaklanjuti selama masih ada proses hukum sampai inkrah," lanjut Fadli.

Sedangkan Fahri menegaskan jabatan pimpinan DPR masih tetap miliknya. Sebagai warga negara, Fahri mengatakan dirinya memiliki hak untuk menggugat putusan partai PKS tersebut. Dia pun akan bersurat ke DPR untuk mengabarkan gugatan sudah didaftarkan.

"Posisi saya tidak bisa diganggu. UU mengatur itu. Kalau ada sengketa, harus berhenti di situ. Itu kata UU," kata Fahri di Gedung DPR, Rabu (6/4).